Minggu, 02 Agustus 2009
Zona laut Indonesia
A) Laut teritorial Indonesia
setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut, yang di ukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar( base line ) garis pantai ke arah laut bebas.
B) Zona bersebelahan
Dalam daerah ini negara pantai( coastal state )dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan berdasarkan undang-undang bea cukai, fisikal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
C) zona ekonomi eksklusif (ZEE)
dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap paranelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan. pihak asing hanya bebas berlayar , memasang kabel, dan pipa di bawah laut tersebut.
D) Landas benua
Dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat Internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)